Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan oleh Insinyur HJW, sehingga perkaranya naik ke tahap penyidikan. Selain itu, laporan dari beberapa Polres yang telah ditangani oleh Polda Metro Jaya juga ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya pun naik ke tahap penyidikan.
Ada dua peristiwa besar yang diamati, yang pertama adalah pencemaran nama baik yang melibatkan satu pelapor dan naik ke tahap penyidikan. Sementara kelompok kedua berkaitan dengan penghasutan dan UU ITE dengan tiga laporan yang juga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan tersebut segera diberi kepastian hukum setelah pelapor mencabut laporan polisi dan tidak menghadiri undangan klarifikasi. Saat ini, terdapat empat laporan polisi yang sedang dalam tahap penyidikan yaitu di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta pihak terlapor. Pengiriman surat panggilan akan dilakukan untuk memastikan kehadiran saksi saat menjalani pemeriksaan. Selama proses penyelidikan sebelumnya, kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat berbagai peristiwa terkait kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. Enceng Ary mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan saksi dari pihak terlapor juga. Persidangan akan mematuhi prosedur yang sesuai dengan hukum untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.