Pemeriksaan Saksi Kasus Asusila Vadel Oleh PN Jaksel

by -21 Views

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan oleh terdakwa Vadel Badjideh (19) terhadap anak di bawah umur, Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto menyampaikan rencana sidang akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, dan dihadiri oleh lima saksi, termasuk saksi kunci yang dianggap penting pada kasus ini.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan harapannya terhadap perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kesaksian saksi, terutama yang dianggap kunci dalam sidang tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang secara tertutup terkait kasus yang melibatkan terdakwa Vadel Alfajar Badjideh, yang saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait dengan kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa perkara ini memiliki nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan perkembangannya terus dipantau oleh masyarakat.

Source link