Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, memberikan klarifikasi terkait tuduhan menalangi suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto menegaskan bahwa istilah dana talangan muncul akibat kebohongan eks kader PDIP, Saeful Bahri kepada istrinya. Hal ini disampaikan Hasto saat menjadi saksi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Hasto menepis klaim bahwa ia akan menalangi dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengurusan Harun Masiku. Dia menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan dari dirinya terkait dana talangan tersebut.
Selama persidangan, Hasto juga membantah tuduhan terkait duit sebesar Rp 400 juta yang diduga dititipkan ke Staf Kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi. Hasto menegaskan bahwa duit tersebut bukan berasal darinya sebagaimana yang diutarakan dalam persidangan. Hasto juga mengklarifikasi terkait teguran keras yang diberikan kepada Saeful Bahri setelah mendapat informasi bahwa Saeful meminta dana ke Harun Masiku. Diakuinya bahwa teguran diberikan tanpa keterlibatan dalam pembahasan terkait lobby pengurusan PAW Harun ke KPU.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dengan tujuan memuluskan permohonan PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024. Tindakan Hasto ini mengantarkan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Semua konten disesuaikan dengan pedoman SEO dan aturan penulisan konten yang baik dan benar.