Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu meminta Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dalam menangani kasus tuduhan ijazah palsu presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, menekankan pentingnya agar penyidik bekerja secara profesional dan efisien dalam menangani kasus ini. Menurut Zevrijin, kasus ini memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat sehingga penanganannya tidak boleh terlalu lambat.
Peradi Bersatu juga meminta perhatian dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Zevrijin juga mencatat bahwa proses penanganan kasus ini sedikit terhambat karena Polda Metro Jaya telah menggabungkan lima laporan polisi menjadi satu.
Sebelumnya, Peradi Bersatu telah mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus ini. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, berharap agar kasus ini tidak diperpanjang dengan proses klarifikasi yang tidak perlu dilakukan di tempat yang tidak tepat. Ade juga menegaskan pentingnya agar kasus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan bila perlu segera disidangkan.
Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan pada Selasa (13/5). Para advokat tersebut berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan adil tanpa memperkeruh situasi. Kesimpulannya, penanganan kasus ini harus mengikuti proses hukum yang jelas dan tidak berlarut-larut, untuk memastikan keadilan tercapai tanpa memberikan ruang bagi konflik yang tidak perlu.