Pada Rabu, 18 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa uang hasil pengurusan kasasi oleh Gregorius Ronald Tannur ternyata digunakan oleh Zarof Ricar, seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung, untuk biaya produksi film “Sang Pengadil”. Total uang yang digunakan untuk memperoleh putusan bebas di tingkat kasasi untuk Ronald Tannur mencapai Rp5 miliar. Hal tersebut terbongkar dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selama sidang, Hakim anggota Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa Zarof Ricar sepakat untuk membantu klienya, Ronald Tannur, bebas di tingkat kasasi dengan bantuan dari pengacaranya, Lisa Rachmat. Permintaan bantuan ini mencakup biaya sebesar Rp5 miliar untuk hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof Ricar sebagai jasa pengurusan perkara.
Zarof Ricar diduga menerima uang dari Lisa Rachmat untuk diberikan kepada Hakim Agung Soesilo, Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur. Uang senilai Rp5 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat putusan bebas Ronald, namun malah digunakan untuk produksi film ‘Sang Pengadil’. Akibatnya, Zarof Ricar akhirnya divonis 16 tahun penjara atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur terkait dengan kasus Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman selama 20 tahun penjara. Hal ini menjadi poin penting dalam kasus tersebut yang menggambarkan dampak dari praktik korupsi di bidang hukum.