Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) yang menimbulkan kerugian senilai Rp1,6 miliar bagi korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tersangka WNA dan WNI. Tersangka asing berinisial OIO, sementara tersangka lokal berinisial OCJ masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Mereka ditangkap pada 2 Juni 2025 di Bank BRI Green Ville, Jakarta Barat.
Modus operandi para tersangka adalah menggunakan BEC, jenis penipuan siber di mana penjahat menyamar sebagai tokoh terpercaya dalam organisasi untuk meminta rekan bisnisnya melakukan tindakan tertentu seperti transfer uang atau memberikan data sensitif. Pelaku dijerat dengan Pasal-pasal UU ITE dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar. Penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat.