Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, telah memberikan tanggapannya terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau ke wilayah administrasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sultan menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut, dimana proses pengembalian pulau dilakukan melalui musyawarah yang objektif dan kekeluargaan. Sultan juga mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Pulau-pulau yang mengalami sengketa adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang berada di perbatasan Aceh-Sumut.
Dalam pandangannya, Sultan menyatakan bahwa kedua provinsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan tetap memiliki kepentingan terhadap keempat pulau tersebut. Dia menekankan pentingnya pengembangan potensi pariwisata yang terdapat di pulau-pulau tersebut, yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian masyarakat di sekitarnya. DPD RI juga memberikan apresiasi terhadap tugas dan kewenangan pemerintah dalam melakukan kajian dan menetapkan batas wilayah administratif dengan memperhatikan kepentingan nasional dan efektifitas pelayanan publik.
Sultan berharap bahwa kesalahpahaman terkait kepemilikan pulau-pulau ini telah terselesaikan, dan akan ada pengembangan potensi pariwisata yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah Aceh. Dia menekankan potensi wisata berskala internasional yang dimiliki oleh keempat pulau tersebut, yang diharapkan dapat menjadi daya tarik wisata yang tidak kalah dengan destinasi internasional lainnya. Menurutnya, keputusan ini bukan hanya tentang status kepemilikan, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah daerah dapat memanfaatkan peluang bisnis dan perdagangan untuk menggerakkan perekonomian lokal.