Kasus Pembunuhan Berencana: Polisi Jerat MY dengan Pasal Berat

by -21 Views

Pada Jumat (13/6), Kepolisian menjerat pelaku pembunuhan bernama MY di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku termasuk penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing, pelaku merencanakan aksinya dengan menyiapkan badik sebelum membunuh korban karena masalah asmara. Konflik ini muncul karena mantan pacar pelaku, ABT (39), menjalin hubungan dengan korban.

Kasus tragis ini bermula dari cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya seorang nelayan di Muara Angke. Pelaku MY awalnya berencana melaut pada Jumat itu namun terlibat cekcok dengan korban ketika bertemu di Dermaga Muara Angke. Pertengkaran pun berlanjut, pelaku kembali dengan senjata tajam berupa badik yang digunakan untuk menyerang dan menyakiti korban hingga korban tewas dengan luka di leher.

MY merupakan seorang residivis yang sebelumnya tersangkut kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan telah mendekam di penjara. Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Polsek Sunda Kelapa. Selain itu, pelaku mengaku melakukan aksi pidana itu karena masalah pribadi yang sudah lama tidak terselesaikan dengan korban. Meskipun menyesal, MY meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya yang merenggut nyawa korban.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian. Pelaku MY terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap. Selain itu, MY juga membuang barang bukti berupa ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut setelah menyerang korban. Kasus ini menjadi bukti kejahatan yang tidak dapat dilepaskan dari masalah pribadi yang dihadapi oleh pelaku.

Source link