Marcella Santoso, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dan perintangan penyidikan dalam perkara suap vonis lepas korporasi CPO akhirnya memberikan klarifikasi terkait konten yang dibuatnya. Dalam video klarifikasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI, Marcella meminta maaf terbuka kepada pihak-pihak yang dirugikan oleh kontennya yang menyerang institusi Kejaksaan dan Presiden Prabowo Subianto. Marcella menegaskan bahwa tidak ada ketidaksukaan atau kebencian pribadi terhadap institusi atau pemerintahan.
Konten yang dibuat oleh Marcella dideskripsikan sebagai menyerang individu dan menyebarkan isu sensitif seperti RUU TNI dan Indonesia Gelap. Isu yang disebutkan termasuk kehidupan pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, Dirdik, serta pemerintahan Presiden Prabowo terkait petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan bagian dari upaya menggiring opini publik untuk mengganggu jalannya proses hukum.
Abdul Qohar menegaskan bahwa Korps Adhyaksa memiliki bukti kuat terkait upaya sistematis untuk menggiring opini publik demi mendelegitimasi proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, Kejaksaan juga menunjukkan bahwa telah menyita sejumlah uang dari Wilmar Group dalam kasus CPO, dengan sebagian dari uang tersebut dipamerkan untuk pengembalian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO. Semua klarifikasi ini diajukan untuk meredakan kontroversi yang terjadi terkait kasus yang sedang berlangsung.