Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, memberikan peringatan kepada publik agar tidak terburu-buru dalam menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Zaenur menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terutama terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang namanya ikut disebut dalam pemberitaan belakangan ini. Zaenur juga berharap pihak kejaksaan untuk bersikap profesional dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan tanpa menyudutkan individu tertentu agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum. Sorotan terhadap proyek pengadaan perangkat teknologi pada masa jabatan Nadiem semakin meningkat, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Nadiem telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi, dan ia hadir tanpa mangkir. Sikap kooperatif Nadiem mencerminkan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan mendukung transparansi. Anggota DPR RI, Nasir Djamil, juga menyoroti penandatanganan MoU tentang penyadapan tanpa adanya UU khusus yang mengatur praktik tersebut.
Nadiem Harap Publik Tidak Cepat Menghakimi Kasus Chromebook
