Polda Metro Jaya masih aktif menyelidiki kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres. Ada total lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Salah seorang ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, telah ditanya terkait kasus ini.
Pelimpahan berkas dari Polres bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan karena ada kaitan dengan penghasutan dan penyampaian berita bohong. Polda Metro Jaya mengatakan bahwa proses pendalaman kasus ijazah palsu Jokowi masih berlangsung dan membutuhkan ketelitian serta kecermatan dalam pengungkapan kasus tersebut. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapat cerita lengkap yang dikonfirmasi oleh semua pihak terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli, namun hal tersebut tetap menjadi bahan analisis Polda Metro Jaya karena kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Pihak berwenang juga telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini. Disarikan dari antaranews.com.