Jakarta – Vadel Badjideh membawa barang bukti berupa ponsel dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Vadel telah bersiap untuk memberikan keterangan saat tahapan persidangan. Keluarga Vadel juga turut mendukung percepatan kasus tersebut menuju persidangan untuk memastikan kejelasan hak-hak hukumnya. Vadel telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus ini. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh terkait kejahatan perlindungan anak, dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh dengan dasar hukum UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait dalam KUHP dan UU Kesehatan. Keterangan diambil dari ANTARA 2025.
Bukti Ponsel terkait Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
