Pada hari Jumat, 30 Mei 2025, terjadi insiden tragis di Kabupaten Bekasi di mana seorang sopir truk bernama N (47) menderita luka parah akibat tulang belakangnya yang retak setelah dibanting oleh seorang pemotor berinisial Z (41). Kejadian tersebut terjadi di sebuah SPBU di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 26 Mei 2025. Pemicu pertengkaran adalah karena korban secara tidak sengaja menyenggol pemotor saat antre mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Pelaku menjadi marah dan jatuh dari sepeda motornya setelah disenggol oleh korban. Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris Polisi I Gede Bagus, menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 30 Mei 2025.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta pertanggungjawaban, namun korban membantah tuduhan tersebut. Akibatnya, pelaku menarik korban dan membantingnya hingga jatuh dari truk. Polisi tidak memakan waktu lama untuk menangkap pelaku, Z, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Z dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Keseluruhan insiden ini menunjukkan betapa pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang lebih damai untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik yang mengakibatkan cidera serius.