Jemaah haji nonkuota masih menjadi isu yang belum terselesaikan hingga saat ini. DPR berencana melindungi jemaah haji nonkuota melalui peraturan undang-undang yang baru. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan bahwa layanan syarikah dan masalah perlindungan jamaah haji nonkuota harus dievaluasi untuk penyusunan Undang-Undang Haji. Pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jamaah haji yang berangkat melalui jalur visa nonkuota, seperti visa furoda atau mujamalah karena belum ada payung hukum yang jelas. DPR berupaya agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak. Pada penyelenggaraan haji 2024, hanya satu syarikah yang menangani seluruh jamaah Indonesia, namun hal tersebut menimbulkan banyak masalah. Oleh karena itu, Untuk tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan syarikah untuk menangani jamaah haji. DPR berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk membenahi sistem ini agar distribusi jamaah akan berbasis pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani satu syarikah yang sama.
Jemaah Haji Nonkuota: DPR Rencanakan Regulasi Baru
