Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir membantah adanya tarik ulur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, belum ada langkah konkret terbaru dalam pembahasan RUU tersebut. Adies menjelaskan bahwa DPR akan mulai membahas RUU Perampasan Aset setelah menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang berproses di Komisi III DPR. Menurutnya, revisi KUHAP penting untuk mendukung isu-isu yang terkait dengan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri. Pembahasan revisi KUHAP juga akan dipercepat dan dibahas selama masa reses DPR yang dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas juga menjelaskan progres RUU Perampasan Aset setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan untuk percepatan penyelesaian rancangan tersebut. RUU Perampasan Aset sendiri merupakan bagian dari program politik yang telah dijalankan oleh DPR RI. Prabowo telah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik terkait dukungan untuk RUU tersebut. Proses pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat berjalan lancar dengan dialog antara Kementerian Hukum dan anggota parlemen.