BMKG mengklaim bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki oleh ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan akan dibangun menjadi Gedung Arsip BMKG. BMKG telah menegaskan memiliki surat kepemilikan yang sah atas lahan tersebut, yang dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan keputusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap. Lahan tersebut dipastikan sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana mengungkapkan bahwa pembangunan Gedung Arsip BMKG telah dimulai pada bulan November 2023, namun proyek tersebut terganggu oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris dengan dukungan dari ormas GRIB Jaya. Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat, menutup papan proyek, mendirikan pos, serta menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG. Meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG berusaha menyelesaikan sengketa tersebut secara persuasif.
Pembangunan Gedung Arsip BMKG dianggap penting sebagai pusat penyimpanan catatan resmi kebijakan, keputusan, dan dokumen penting lainnya yang mendukung akuntabilitas, audit, keterbukaan informasi publik, dan transparansi kelembagaan. BMKG berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penertiban agar proyek tersebut dapat kembali berjalan dan memastikan keamanan serta optimalisasi pemanfaatan aset negara secara sah. Polda Metro Jaya juga tengah mengusut laporan BMKG terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota GRIB Jaya terhadap lahan tersebut.