Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan akan mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan target selesai awal tahun 2026. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Jakarta. Habiburokhman juga menjelaskan bahwa pihaknya terus mendengar masukan dari masyarakat terkait revisi KUHAP, dimana sudah ada 28-29 organisasi yang menyampaikan sikap. Dalam upaya membuat revisi KUHAP semakin partisipatif, pihaknya akan menggelar RDPU dengan elemen masyarakat selama masa reses dan merencanakan pembahasan KUHAP pada masa persidangan mendatang. Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan revisi KUHAP dapat selesai sesuai target yang ditetapkan.
Pernyataan DPR: Revisi KUHAP Ditargetkan Rampung Awal 2026
