Pengakuan Polantas Viral: Minta Uang Tilang lewat DANA

by -39 Views

Anggota Polantas berinisial Bripka HS di Kota Medan ditempatkan secara khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan akibat video viral yang menunjukkan permintaan uang tilang lewat aplikasi DANA. Polrestabes Medan telah memeriksa Bripka HS dan memutuskan untuk melakukan patsus selama 30 hari sambil melanjutkan pemeriksaan. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah sidang kode etik terhadap Bripka HS oleh Propam Polrestabes Medan. Gidion juga mengungkapkan bahwa Bripka HS membantah menerima transferan uang dari pemotor tersebut, namun keterangan tersebut masih akan diklarifikasi dengan pengemudi sepeda motor itu.

Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan seorang petugas polisi lalu lintas di Kota Medan menegur pengemudi sepeda motor pada malam hari. Video tersebut menimbulkan dugaan bahwa oknum polisi tersebut meminta ganti uang tilang sebesar Rp 200 ribu melalui transfer DANA. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi bahwa oknum tersebut berasal dari Unit Lantas Polsek Medan Baru. Parwita menjelaskan kejadian itu terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 dan saat ini pihak berwenang sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bripka HS. Parwita juga membantah bahwa anggotanya menerima transferan dana tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Di tengah kehebohan video viral tersebut, Parwita menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari pembuat video dan pengemudi yang terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran terkait dengan tudingan yang viral di media sosial. Parwita menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat akan diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, dan penting untuk menyeimbangkan informasi yang diberikan kepada masyarakat.

Source link