Rekonstruksi penganiayaan warga sipil oleh dua oknum Prajurit TNI, Pratu MI dan Pratu FS, MS (24) karyawan swasta serta JK (24) karyawan Indonesia Power Labuan, digelar oleh Denpom III/4 Serang di halaman Masjid Agung Serang, Banten pada Rabu, 14 Mei 2025. Selama rekonstruksi, tersangka prajurit TNI dan sipil dipisahkan dengan baju tahanan warna kuning dan orange. Proses rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 14.30 WIB dengan total 36 rekonstruksi dilakukan oleh Denpom III/4 Serang. Mereka memperagakan bagaimana menganiaya Fahrul alias Faung hingga tewas dengan kepala belakang korban beberapa kali dipukul oleh botol.
Saksi korban, Jharo (24), menyatakan bahwa semua pelaku, baik dari oknum TNI maupun sipil, telah mengakui perbuatan pemukulan, penendangan, dan pengeroyokan. Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh beberapa pihak, termasuk Dandenpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro, dan penyidik dari Satreskrim Polresta Serkot. Dua tersangka prajurit TNI bersama dua warga sipil yang dalam keadaan mabuk telah memukuli Faung hingga tewas di depan Bank BJB, Kota Serang. Mereka juga menganiaya seorang pria di Kosan 27 setelahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 64 KUHP atas perbuatan yang berkelanjutan dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Seluruh berkas akan segera dikirim ke oditur militer II-7 Jakarta untuk disidangkan secara militer. Semua pihak berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal mengingat kejadian yang menyangkut nyawa ini.