Menko Yusril Siapkan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR

by -50 Views

Pemerintah siap membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dengan DPR, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. RUU Perampasan Aset sendiri seharusnya telah diajukan sebagai inisiatif oleh DPR sejak tahun 2023. Yusril menyatakan bahwa pemerintah melihat perlunya pengaturan perampasan aset hasil korupsi melalui undang-undang, untuk memberikan dasar hukum yang kuat kepada hakim dalam membuat keputusan. Menurut Yusril, hal ini penting untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap HAM. Selain itu, RUU tersebut juga dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Yusril juga menyebut pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. DPR pada saat itu melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah. Menurut Yusril, ada kemungkinan hal yang sama akan terjadi dengan RUU Perampasan Aset yang diajukan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat, yang tampak dari berbagai pernyataan resmi termasuk saat peringatan Hari Buruh 2025.

RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006. Presiden Prabowo menegaskan akan serius dalam memerangi korupsi di Indonesia dan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menginginkan para koruptor untuk mengembalikan aset yang telah dicuri dari negara. Selain itu, Prabowo berjanji akan mengejar para koruptor sampai ke akar-akarnya.

Source link