Aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di jalan raya kembali menjadi sorotan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menciptakan konflik dan kekerasan. Menghadapi tantangan ini, diperlukan pendekatan yang hati-hati untuk menjaga ketertiban dan mencegah eskalasi konflik. Bagaimana seharusnya masyarakat menanggapi situasi ini?
Perampasan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan pidana yang tak bisa dibenarkan secara hukum. Pasal 365 KUHP mengancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pelaku perampasan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Kewaspadaan masyarakat terhadap praktik ini sangat penting, dan jika terjadi, segera laporkan ke pihak berwenang melalui layanan darurat 110.
Jika menghadapi debt collector di jalan, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, hindari berhenti di tempat yang sepi jika merasa terancam. Kedua, segera menuju pos polisi terdekat untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut. Ketiga, minta surat tugas dan sertifikat dari debt collector yang sah sebelum melakukan interaksi. Keempat, dokumentasikan kejadian dengan merekam video atau foto sebagai bukti jika diperlukan. Terakhir, laporkan ke pihak berwenang jika terjadi pelanggaran.
Masyarakat yang dirugikan oleh debt collector ilegal memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti OJK dan BPKN. Pengetahuan akan hak-hak sebagai konsumen penting untuk menghindari praktik ilegal ini. Jika mengalami situasi serupa, segera ambil langkah-langkah yang tepat dan laporkan ke pihak berwenang. Informasi lebih lanjut atau pelaporan dapat dilakukan melalui layanan kontak OJK 157 atau situs resmi BPKN.