Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang

by -36 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan. Kericuhan terjadi pada Rabu, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Sebuah pihak berusaha memasuki sebidang tanah yang merupakan ahli waris lahan tersebut, memicu kericuhan yang semakin memanas dengan penggunaan senjata api. Polisi berhasil mengamankan 25 orang serta senapan angin dan parang dari lokasi kejadian. Kedua kelompok yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan kelompok yang menggunakan jasa kolektor, bukan organisasi masyarakat. Pelaku kericuhan dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Pasal lain yang dapat dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengatur tentang pemilik, pemilik, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk menegakkan hukum dan menjamin keamanan masyarakat di sekitar Kemang.

Source link