Polisi Mengembalikan 4 Motor Barang Bukti ke Pemiliknya: Berita Terbaru

by -28 Views

Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti dari kasus pencurian di beberapa lokasi Jakarta Utara kepada pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyampaikan bahwa motor-motor tersebut langsung dipinjam pakai kepada korban. Sebelumnya, dua unit motor juga sudah dikembalikan kepada korban agar bisa digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Jika suatu saat motor-motor tersebut diperlukan sebagai barang bukti, polisi akan meminjamkannya kembali.

Motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Ada 12 kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh polisi. Delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Pelaku-pelaku yang tertangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang bisa dikenai pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa tindakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap kendaraan mereka agar terhindar dari aksi kejahatan. Seorang korban pencurian, Z, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengembalian barang bukti tersebut karena sangat membantu aktivitas sehari-harinya yang terganggu akibat kehilangan sepeda motor. Terlebih lagi, motor tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pergi mengaji.

Source link