Kasus Penipuan SP3 di Polsek: Korban Mengadu ke Polda Metro Jaya

by -33 Views

Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena kasus penipuan yang dialaminya dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita ini meminta perhatian dari pihak Kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperoleh hak-hak yang seharusnya diterimanya. Saat ini, pihak yang dilaporkannya tidak kooperatif dan tidak bersedia memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Kasus penipuan yang dialami wanita ini dimulai ketika dia membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP seharga Rp1,1 miliar pada tahun 2023. Setelah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah yang dibeli tidak kunjung dibangun. Wanita ini kemudian meminta pertanggungjawaban dari agen properti tersebut melalui TAW dan meminta pengembalian uangnya, namun belum mendapatkan respons yang memuaskan.

Pelapor telah melakukan beberapa kali upaya untuk berunding dengan pihak pengembang, namun janji untuk mengembalikan dana dan kerugian yang telah ditimbulkan belum juga dipenuhi. Meskipun kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung dan telah dilakukan serangkaian pengusutan, namun kasus tersebut akhirnya dihentikan dengan alasan bukan pidana.

Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terhadap kasus ini. Wanita ini berharap agar kasusnya dapat diungkap sepenuhnya dan menyoroti adanya korban lain dari vendor terkait. Dengan demikian, wanita ini berharap agar keadilan bisa ditegakkan dalam kasus penipuan yang dialaminya.

Source link