Pengacara Ditangkap Polisi: Senpi dan Narkoba

by -27 Views

Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S diamankan oleh polisi usai terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap pelaku terjadi ketika seorang sopir angkutan umum melihatnya membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun. Setelah dilaporkan ke polisi, petugas menemukan senjata api tanpa izin resmi berupa pistol Makarov kaliber 7.65 mm diselipkan di tubuh pengacara tersebut. Selain itu, dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti lainnya seperti senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, dan narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil pelaku. Hasil tes urine juga positif mengindikasikan bahwa S mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Akibat pelanggarannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi masih melakukan penggeledahan dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap dan peredaran narkotika. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukumnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

Source link