Analisis Kejanggalan Skripsi Jokowi Usai Dilaporkan Kasus Ijazah Palsu

by -44 Views

Presiden Republik Indonesia ke-6, Joko Widodo, tengah menjadi sorotan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dilaporkan atas tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut juga melibatkan 3 orang lain yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Roy Suryo, dalam konfirmasinya terkait laporan tersebut, mengaku mengetahui bahwa ia dan 3 rekannya telah dilaporkan ke polisi. Adapun laporan tersebut melibatkan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan menyebarkan informasi tidak benar yang memicu kegaduhan di masyarakat.

Roy Suryo juga membongkar kejanggalan dalam skripsi Joko Widodo yang diduga palsu berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya. Ia menyoroti ketidakkonsistenan dalam penulisan nama gelar pembimbing utama dalam skripsi, tanda tangan yang dianggap tidak sesuai, serta ketiadaan tanggal ujian dan pengesahan dalam dokumen skripsi tersebut. Selain itu, dalam lembar pengesahan terdapat tulisan ‘Dipertahankan di depan Dewan Penguji Tesis’ yang menimbulkan kecurigaan mengingat hal tersebut umumnya terjadi dalam jenjang pendidikan S2 bukan S1.

Pemuda Patriot Nusantara juga turut membuat laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Laporan ini melibatkan 4 orang, termasuk Roy Suryo, dan mereka semua disangkakan dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan terkait isu ijazah palsu tersebut. Laporan ini pun telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sehingga menuntut kejelasan akan keabsahan ijazah Jokowi.

Kisruh seputar ijazah Jokowi ini semakin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan menuntut kejelasan serta klarifikasi yang transparan. Semua pihak berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini.

Source link