Pilkada Ulang Bupati Banggai: Paslon Petahana Sorotan Utama

by -50 Views

Pilkada ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai kembali menyita perhatian publik. Pasangan petahana nomor urut 1, Amiruddin-Furqanuddin Masulili, diklaim melakukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilihan tersebut. Menurut pakar hukum, Abdul Chair Ramadhan, posisi dominan petahana dimanfaatkan untuk memenangkan dirinya secara tidak sah dan melanggar hukum. Selain itu, terdapat dugaan money politic, memanfaatkan program Pemda, intimidasi, dan kampanye terselubung dalam praktik politik yang dilakukan petahana. Sebagai konsekuensi hukum, tindakan tersebut dianggap kesengajaan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Abdul Chair Ramadhan juga menyatakan bahwa jika pelanggaran tersebut terjadi secara berulang, pemungutan suara ulang tidak lagi diperlukan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan prinsip keadilan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang dalam Pilkada ulang tersebut. Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak pasangan Amiruddin-Furqanuddin Masulili terkait tuduhan dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, ratusan kader Gerindra di Kabupaten Banggai juga melakukan aksi unjuk rasa di Polres Banggai sebagai protes atas dugaan persekusi terhadap dua kadernya. Aksi tersebut menunjukkan ketegangan politik yang terjadi di daerah tersebut. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan politik dengan cara yang sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan.

Source link