Motif Bendahara KPU Maluku Buru Bakar Kantor: Hindari Pemeriksaan Anggaran Pilkada <70 Miliar

by -18 Views

Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yaitu RH (48), SB (45), dan AT (42). Menurut Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
RH dianggap sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran dan menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor lapangan adalah AT dengan bantuan dari SB. Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada.

Source link