Perjuangan 11 Tahun Yaman Hadapi Pemalsuan Akta di Pengadilan

by -33 Views

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, mengalami proses penyidikan yang panjang dan melelahkan terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare. Proses ini dimulai sejak laporan polisi dibuat tahun 2014 dan baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman menegaskan bahwa tujuannya hanyalah mencari keadilan agar tanah milik kakeknya kembali kepada keluarganya.
Sebagai cucu dari almarhum pemilik sah lahan tersebut, Yaman merasa bertanggung jawab untuk melawan sengketa atas tanah warisan kakeknya. Proses penyidikan ini terbilang lambat karena ia menduga adanya keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam kasus ini. Meskipun menemui berbagai hambatan selama proses ini, Yaman tetap memperjuangkan haknya.
Laporan polisi yang dibuat oleh Yaman menetapkan satu tersangka, TS, yang kini menjalani persidangan. Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari pihak pelapor, Sugiarto dan Abdullah, memberikan kesaksian terkait kasus ini. Meskipun pihak Jaksa Penuntut Umum memilih untuk tidak memberikan komentar, Yaman terus menunggu keadilan dari proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selama proses ini, Yaman ingin menegaskan bahwa ini bukan hanya tentang tanah, tetapi juga tentang hak dan harga diri keluarganya. Dia ingin menunjukkan kepada cucu-cucunya bahwa keluarganya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ketidakadilan ini.

Source link