Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban perundungan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta, Novia Hendriyati, penanganan korban dilakukan dengan memberikan pendampingan baik secara psikologis maupun hukum. Terkait penyediaan konsultasi hukum, pihaknya menerapkan dua pendekatan karena terduga pelaku perundungan terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.
Novia menyatakan bahwa konsultasi hukum yang diberikan akan disesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku, yaitu sistem peradilan pidana anak untuk terlapornya anak dan KUHP untuk terlapornya perempuan yang terlibat. Dalam penanganan kasus perundungan tersebut, PPPA DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan orang tua korban untuk memastikan penanganan yang tepat.
Akibat perundungan yang dialami pada Minggu (23/3), korban mengalami luka di telinga, mata, leher, dan merasakan sakit pada tenggorokan. Secara psikologis, korban merasa lelah, sulit tidur, kaget, dan berhati-hati dengan orang baru karena merasa traumatik akibat kekerasan yang diterima. PPPA juga memberikan informasi terkait kasus perundungan di Tambora agar masyarakat lebih waspada terhadap tindakan kekerasan serupa.