Pada Senin, 14 April 2025, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keprihatinannya terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga hakim oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Puan menilai kejadian tersebut sebagai kesempatan untuk mengevaluasi integritas para hakim dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera dievaluasi. Kejaksaan Agung mengumumkan ketiga hakim yang diadili terkait kasus ini, dengan salah satunya adalah hakim Djuyamto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk para hakim yang tersangka. Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Puan Mendorong Evaluasi Terhadap Penegak Hukum Usai Tertangkapnya 3 Hakim
