Kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berinisial WKS (31) yang melakukan tindak pencurian uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS adalah seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja khusus selama libur Lebaran untuk korban berinisial R (45). Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa WKS ditangkap di Mall Season City pada Rabu (2/4) sekitar pukul 20.34 WIB. Selama tindakan pencurian tersebut, WKS berhasil membawa uang tunai Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai lebih dari Rp18 juta. Meskipun demikian, korban merasa iba dengan kondisi pelaku yang sudah janda dan memiliki dua anak, sehingga perkara tersebut diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART, serta menyarankan untuk selalu teliti dan jeli serta memastikan keabsahan secara hukum sebelum mempekerjakan ART. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang.
Tangkapnya ART Curang: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Uang Majikan
