Aturan ASN: Tambahan 1 Hari WFA Setelah Libur Lebaran

by -34 Views

Pemerintah telah menyesuaikan skema kerja ASN untuk menghadapi potensi kemacetan saat arus balik Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Penyesuaian ini mengakomodasi penambahan satu hari Flexible Working Arrangements (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) pada Selasa, 8 April 2025, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025. Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar dan mobilitas masyarakat aman selama arus balik. Kebijakan ini juga melengkapi kebijakan sebelumnya dalam SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 yang mengatur skema fleksibel selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama. Pentingnya akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan kesinambungan layanan menjadi prinsip utama dalam penerapan WFA. Pemerintah juga mengimbau agar layanan publik yang bersifat esensial terus berjalan optimal dan kerja sama lintas instansi ditingkatkan untuk memastikan kelancaran pelayanan di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. Masyarakat juga diundang untuk aktif memantau dan menilai kualitas layanan serta berpartisipasi dalam survei kepuasan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan keterlibatan publik. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran arus balik dan optimalisasi pelayanan publik selama libur panjang.

Source link