Skandal Aniaya Kurir JNT: Oknum ASN Sampang Terancam Dipecat

by -148 Views

Kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang kini tak lagi berhenti di meja penyidik. Perkara ini mulai masuk ke ranah kepegawaian, dan nasib sang ASN kini bergantung pada langkah resmi yang akan ditempuh kepolisian.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menyebut belum bisa mengambil keputusan sebelum menerima surat resmi dari aparat penegak hukum. Dokumen itu menjadi dasar administratif untuk memproses status kepegawaian ASN yang diduga terlibat dalam kasus pidana tersebut.

BKPSDM Sampang Masih Menunggu Dasar Resmi

Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat, menegaskan pihaknya tidak ingin bergerak lebih jauh tanpa ada pemberitahuan formal dari kepolisian. Menurut dia, setiap langkah terhadap ASN yang terseret perkara hukum harus berdiri di atas dasar yang jelas, bukan sekadar informasi yang beredar di ruang publik.

Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025. Sejak saat itu, penanganannya berkembang menjadi dua jalur sekaligus: proses hukum dan pemeriksaan disiplin kepegawaian.

Arif Ditahan Setelah Jadi Tersangka

Salah satu nama yang disebut dalam perkara ini adalah Zainal Arifin alias Arif. Ia diketahui bertugas sebagai guru di Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang. Dalam proses hukum yang berjalan, Arif telah ditahan di Mapolres Pamekasan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam ketentuan kepegawaian, ASN yang diduga melakukan tindak pidana dan kemudian menjalani penahanan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini biasanya ditempuh agar proses penyidikan tetap berjalan tanpa terganggu oleh status kedinasan yang masih melekat pada yang bersangkutan.

Sanksi Kepegawaian Menanti Setelah Proses Hukum

Kasus yang menimpa Zainal Arifin menjadi ujian serius bagi disiplin ASN di lingkungan Pemkab Sampang. Di tengah sorotan publik, pemerintah daerah kini berada pada posisi menunggu kepastian formal dari kepolisian sebelum menentukan langkah berikutnya.

Jika surat resmi itu sudah diterima BKPSDM, proses penanganan kepegawaian akan bergerak ke tahap selanjutnya. Dari sana, keputusan mengenai status Arif akan ditentukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif yang lebih berat bila proses hukum terus berlanjut.