Pengadilan Militer: Vonis Terdakwa Penembak Bos Rental pada 25 Maret

by -31 Views

Pada Selasa (25/3), Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyampaikan bahwa sidang telah melalui tahap pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga pleidoi. Saat ini, majelis hakim akan bersidang untuk menyusun putusan. Terdakwa Angkatan Laut meminta vonis bebas karena tidak bersalah, dengan nota pembelaan yang dipandang sebagai argumen kuat. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, meminta hakim untuk menolak pleidoi terdakwa.

Dua terdakwa Angkatan Laut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dituntut pidana seumur hidup dan pencopotan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Sementara terdakwa lainnya, Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan pencopotan dari dinas militer. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban. Restitusi yang harus dibayar berkisar dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. Semua proses persidangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus penembakan tersebut.

Source link