Polda Metro Jaya menerima laporan tentang kericuhan terkait pembahasan RUU TNI oleh Panja di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa laporan tersebut melibatkan RYR, seorang sekuriti Hotel Fairmont Jakarta Pusat. Pada saat rapat, sejumlah orang dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont dan menuntut agar rapat dihentikan karena dianggap dilakukan secara diam-diam. Korban merasa dirugikan dan pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka, tidak tertutup seperti yang terjadi. Mereka menyatakan aspirasinya saat memasuki ruang rapat panja, namun segera ditarik keluar oleh pihak keamanan. Pembahasan RUU TNI telah mencapai 40 persen dari 92 DIM RUU TNI, dengan pembahasan yang intens terkait umur dan masa pensiun.OptionsItemSelectedNavigationBar,title:sumberkarena penulis nama, tanggal 15 Maret 2025.
Kericuhan Rapat RUU TNI di Jakpus: Polisi Terima Laporan
