Polda Metro Jaya sedang memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Keduanya hadir untuk pemeriksaan di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi. Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus ini. Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari lima saksi ahli dan telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen surat, bukti transfer uang, dan tangkapan layar percakapan. Tindak lanjut dari kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
