Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan, Jakarta Utara berhasil menangkap dua spesialis pencuri motor beserta satu penadah motor hasil curian di wilayah tersebut. Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, mengungkapkan bahwa ketiga pria tersebut memiliki inisial ZP (21), AP (28), dan MSF (35). Mereka ditangkap setelah melakukan tindakan penangkapan yang tegas, termasuk menembak kaki salah satu pelaku yang melawan petugas.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kapolsek, ketiga pelaku ini sudah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali di beberapa lokasi, termasuk Pademangan dan Jakarta Timur. Fokus penanganan kasus ini diarahkan pada Parkiran Apartemen Royal Spring Hill di depan Tower Lotus. Korban dari aksi pencurian ini adalah seorang tukang ojek daring yang tengah membuat antaran makanan ke apartemen tersebut.
Para pelaku tersebut diketahui sebagai spesialis di apartemen itu, dan modus operandi yang digunakan meliputi penggunaan jaket ojol dan kunci leter T untuk menghidupkan motor. Barang curian kemudian dijual kepada penadah di Karawang, Jawa Barat. Tindakan pencurian ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan, tim opsnal segera bertindak dan berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Mereka tertangkap saat tengah beraksi di parkiran apartemen tempat kejadian sebelumnya. Pelaku kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mengurangi kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan. Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan kesigapan Polsek Pademangan dalam menangani tindak kriminal di wilayahnya.