Seorang pelaku dengan inisial ZA (35) membiarkan jasad pemilik rumah toko (ruko) yang dikenal sebagai JS (69) selama dua hari sebelum akhirnya dicor di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kejadian bermula saat korban pamit kepada istrinya dengan inisial PTS untuk memantau proyek di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung pada Minggu (16/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku melihat banyaknya lalat yang mengerubungi korban setelah dua hari meninggal dunia ketika korban mengeluh kehilangan bahan bangunan kepada pelaku. Diskusi antara korban dan pelaku berlangsung, di mana korban meminta pelaku untuk membuat laporan ke polisi namun pelaku menolak kecuali korban membayar gaji bulanannya sebesar Rp900 ribu. Perselisihan terus terjadi hingga akhirnya korban marah dan memukul pelaku dengan mengatakan “kamu karyawan saya, kamu harus nurut”. Akibatnya, pelaku melakukan perlawanan dan memukul korban dengan batu hebel hingga korban tidak bergerak sejak tanggal 16 jam 10 pagi. Kemudian, pelaku melakukan aktivitas seperti biasa sambil membiarkan korban tergeletak. Pada keesokan harinya, pelaku mengecek lagi korban dan menyeret jasadnya ke belakang proyek untuk dicor di saluran air bekas proyek tersebut. Setelah menjadikan korban sebagai target pencoran, pelaku menutup jasad dengan pasir dan adukan semen, serta menutupnya dengan batu bata sebelum akhirnya tertangkap oleh polisi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Proses evakuasi jasad korban dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran dan laboratorium forensik RS Polri Kramat Jati untuk kemudian dilakukan autopsi. Kasus ini menunjukkan kekejaman pelaku terhadap korban yang diselidiki oleh polisi di Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku Biarkan Korban Selama Dua Hari Sebelum Dicor: Analisis dan Dampaknya
