Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah melakukan tindakan terhadap 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Operasi Lintas Jaya yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Tim yang terdiri dari 40 orang berhasil menindak sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di depan lapo dengan menggunakan mobil derek maupun kendaraan dinas. Menurut Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan, Riki Erwinda, lokasi parkir liar ini menjadi perhatian utama petugas karena sering diadukan masyarakat dan secara rutin dilakukan penertiban oleh pihak berwenang.
Selain menindak kendaraan, petugas juga menemukan beberapa pedagang kaki lima yang mangkal di pinggir jalan dan trotoar. Ada dua juru parkir liar yang diamankan dan dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan. Operasi gabungan ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban di lokasi parkir liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Polres Jakarta Timur juga telah menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 di beberapa titik rawan kecelakaan untuk memberikan manfaat bagi warga dan memastikan ketaatan terhadap aturan berlalu lintas.
Jadi, langkah-langkah yang dilakukan oleh petugas merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas di Jakarta Timur. Operasi tersebut dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam rangka menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Semua upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah tersebut.