Polisi Tangkap Ayah: Penemuan Mengejutkan!

by -24 Views

Petugas Kepolisian telah berhasil menangkap seorang ayah tiri berinisial R (27) yang diduga melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan terhadap anak sambungnya, TNA (14), di sebuah rumah di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa korban dan pelaku tinggal bersama; di mana korban merupakan anak tiri dari pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengakui telah melakukan tindakan tersebut sejak TNA berusia Kelas 3 SD hingga kelas 2 SMP. Kejadian ini dimulai ketika ibu korban pergi dari rumah untuk berdagang.

Menurut Kapolres Nicolas, R sering mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Modus yang dilakukan pelaku termasuk memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban. Bahkan, pelaku terus menyetubuhi korban ketika ibu korban tidak berada di rumah, dengan mengancam menggunakan pisau. Setelah bertahun-tahun, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

R adalah seorang karyawan swasta yang mengaku tidak memiliki dendam terhadap korban dan melakukan perbuatannya karena terangsang. Pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya kaos lengan pendek milik korban dan pisau dapur yang dimiliki oleh pelaku. Atas perbuatannya ini, R kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Source link