Polisi Kejar Dua Penganiaya di Kelapa Gading: Penemuan Menjanjikan

by -29 Views

Dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading karena menganiaya pria berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada Jumat malam. Korban mengalami patah gigi, luka di beberapa bagian tubuh, dan memar. Polisi menyita dua balok dan satu cangkul sebagai barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan. Kejadian ini bermula saat ipar korban yang menderita asma terganggu oleh asap hitam, sehingga korban dan temannya mendatangi lokasi. Di sana, korban dianiaya oleh dua orang menggunakan kayu dan balok. Setelah kejadian, korban dan temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Pelaku mengaku melakukan penganiayaan, dan mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kedua pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.