Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (35) yang diduga mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur, DF (11), AD (13), dan DA (12). Pria ini menawarkan sejumlah uang kepada anak-anak tersebut sebagai imbalan atas perbuatannya. Pada tanggal 15 Desember 2024, pelaku ditangkap di Semper Timur Cilincing, dan polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain yang menjadi target pria tersebut. Modus operandi pelaku adalah memberikan imbalan kepada korban untuk melakukan pencabulan dengan ancaman kekerasan.
AKBP Martuasah Tobing, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan bahwa aksi pencabulan ini dilakukan mulai dari 13 Juni 2021 hingga 24 November 2024 di Jalan Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Pada saat kejadian, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban DF saat korban sedang bermain. Hal serupa juga terjadi pada korban AD dan DA, dimana pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang atau rokok untuk kemudian melakukan perbuatannya yang tercela.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang menjadi target pelaku. Harapan mereka adalah agar pelaku mendapat hukuman maksimal agar keadilan dapat ditegakkan dan masa depan korban tidak terganggu. Letak kasus ini mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan aset masa depan bangsa.