Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru: Pelanggaran ITE

by -41 Views

Artis Nikita Mirzani telah melaporkan selebgram dan pengusaha Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pengaduan tersebut, Nikita Mirzani mencantumkan dua pasal terkait dengan pencemaran nama baik atau fitnah yang terjadi pada Desember 2024. Laporan ini memiliki nomor laporan STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA dan melibatkan Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini disampaikan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilakukan, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan ITE. Kabar ini mencuat setelah Nikita Mirzani dipanggil untuk memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut. Selain itu, langkah ini juga menjadi perhatian publik terkait pentingnya menjaga etika dan norma dalam bermedia sosial. Dengan adanya pembacaan undang-undang yang tepat, diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak terkait dengan tindakan cybercrime yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Semua pihak diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai etika dan menjaga nama baik dalam berbagai interaksi di dunia maya.