Empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Namun, hingga saat ini hanya dua ahli yang sudah hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua ahli yang sudah hadir adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Mereka dihadirkan oleh pihak KPK selaku termohon dalam persidangan. Sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak melakukan pemeriksaan bukti-bukti terkait gugatan. Terjadi juga perdebatan antara pihak Hasto Kristiyanto dengan pihak KPK terkait keberatan atas surat tugas ahli yang tidak sesuai tanggal surat. Mendekati akhir persidangan, saksi ahli dihadirkan untuk membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Sidang berlanjut dengan pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan masing-masing sebelum dijadwalkan putusan gugatan praperadilan pada Kamis. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 24 Desember 2024. Putusan gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kasus yang sedang berjalan.
Ahli KPK Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
