Polisi Amankan Pelaku Pencurian Anak di Jaksel

by -37 Views

Pada hari Minggu, 2 Februari, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial AAH (8) telah ditangkap pada Rabu, 5 Februari, di Kota Depok. Kasus ini bermula ketika tersangka MVH mengirim pesan kepada FH untuk melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Selanjutnya, keduanya bertemu di Jagakarsa, dimana mereka melihat seorang anak membawa telepon seluler. Dalam upaya mereka untuk mencuri, korban jatuh dari sepedanya karena perlawanan yang dilakukan. Setelah melakukan aksi pencurian, keduanya melarikan diri dan berhasil mendapatkan uang dari menggadaikan ponsel tersebut. Selain itu, diketahui bahwa tersangka MVH baru saja selesai menjalani hukuman karena kasus pencurian sebelumnya. Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di berbagai tempat kejadian perkara dengan jumlah total kerugian sebesar Rp2,05 juta. Karena perbuatan mereka, kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP.