Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, melibatkan dua dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang memiliki hubungan keluarga. Terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Menurut Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, hubungan keluarga antara terdakwa 1 dan 2 adalah pamaman dan adik tingkat di angkatan terdakwa 3 adalah dengan terdakwa 2. Meskipun ketiga terdakwa tidak mengenal korban yang meninggal, Ilyas Abdurrahman, atau korban yang masih hidup, Ramli, mereka didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan tersebut. Selain itu, terdakwa 1 dan 2 juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Kasus ini sedang ditangani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penemuan Hubungan Keluarga Terdakwa TNI AL: Wawasan Baru
