Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak 2023. Kelima pelaku tersebut adalah R (28), A (22), F (25), serta pasangan suami-istri B dan N. Menurut Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan, dari kelima pelaku, dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R dan A, sementara F (25) berperan sebagai ‘pilot’ dalam melakukan pencurian sepeda motor. Ketiganya merupakan residivis dalam kasus pencurian. Pelaku F dan R sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.
Sementara pasangan suami-istri B dan N berperan sebagai penadah barang curian. Mereka membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2,8 juta per unit. Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario oleh warga Palmerah, Jakarta Barat. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Pelaku pertama, A dan R, berhasil ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat, sementara pelaku F diamankan di Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti termasuk tiga unit sepeda motor hasil curian.
Pelaku R, A, dan F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, sedangkan pelaku B dan N dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. Keseluruhan kasus ini mencerminkan upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Jakarta serta menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi pencurian.