Polisi Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap sepasang pelaku, seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 52 tahun dan seorang sopir berusia 28 tahun, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah majikan di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua pelaku ini diduga mencuri uang tunai dan perhiasan milik majikan dengan kerugian mencapai Rp800 juta. Mereka berkomplot dalam aksinya, dengan pelaku K mendapatkan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika yang kemudian ditukarkan oleh pelaku G menjadi mata uang rupiah di tempat penukaran uang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan kejahatan ini sebanyak 10 kali dan menggunakan hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta mengirimkan sebagian uang ke keluarganya di kampung.
Pelaku juga mengaku telah membelikan mobil minibus senilai 80 juta rupiah untuk rekannya. Keduanya tidak memiliki hubungan keluarga atau perasaan saling suka, melainkan hanya sebatas teman kerja. Korban melaporkan kejadian ke Polsek Metro Penjaringan setelah curiga terhadap ART di rumahnya yang sering kehilangan uang kas dari brankas. Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menemukan bahwa tidak ada kamera pengintai atau CCTV di dalam rumah. Setelah interogasi terhadap orang-orang yang memiliki akses ke brankas, ART mengakui perbuatannya dan selanjutnya, pelaku dan saksi dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua pelaku masih berlangsung.