KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih

by -45 Views

KPU Sumut telah menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut untuk periode 2025-2030 setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dua pasangan calon, Bobby Afif Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, tidak hadir dalam rapat pleno tersebut. Bobby-Surya dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan suara terbanyak. Berdasarkan hasil penetapan KPU Sumut, pasangan ini meraih 3.645.611 suara sah atau 64,46 persen dari total suara sah. Bobby Nasution tidak hadir dalam penetapan karena menghadiri acara Grand Launching Community Park Kebun Bunga Medan, sedangkan Edy Rahmayadi absen tanpa alasan yang jelas. Yudha Johansyah, Juru Bicara tim Pemenangan Bobby Nasution, menerima salinan berita acara rapat pleno tersebut. Demikianlah KPU Sumut secara resmi menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilgub Sumut 2024.